LAKI Angkat Bicara Tentang Pemberhentian Kasus Dugaan Mark-Up UGM – Pemkab Aceh Singkil

ACEH 21

- Redaksi

Kamis, 31 Oktober 2024 - 16:59 WIB

5039 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH SINGKIL | Sehubungan keluarnya statment kejari aceh singkil melalui kasi intel pak Budi Febrian hari kamis (31/10/2024) yang menyatakan
Proyek kerjasama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang dilaksanakan pada tahun 2018 lalu, dengan total anggaran mencapai Rp. 3,25 miliar bersumber dari APBK Aceh Singkil untuk kegiatan Penyusunan Neraca Sumber Daya Alam (SDA) Lingkungan, Mineral, Batu Bara, dan Air Spesial, sempat dikabarkan terindikasi adanya potensi mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 250 juta hingga masuk ke ranah penyelidikan pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkil, Aceh Singkil.

Namun, karena potensi kerugian tersebut telah dikembalikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil melalui Bappeda. Serta tercatat, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) program itu telah meninggal dunia. Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil, resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan Mark-up kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dan Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut.

” Keputusan ini diambil setelah dilakukan penyelidikan menyeluruh dan dihentikan karena PPTK telah meninggal dunia, “sebut Kajari Aceh Singkil melalui Kasi Intelijen, Budi Febrian di, Kamis (31/10/2024).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua LAKI Aceh Singkil Jaruddin, MM, menduga ada kejanggalan karena telah sekian lama dilakukannya penyelidikan dan sudah mendapat hasil temuan senilai 250 juta namun belum ditentukan siapa yang jadi tersangkanya

Berdsarkan UU no 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi, bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghilangkan hukum pidananya.

jaruddin juga menyayangkan bahwa almarhumah helena menjadi satu alasan diberhentikannya kasus tersebut padahal yang bersangkutan belum tentu menjadi tersangka dan diduga banyak oknum yang terlibat dalam kasus tersebut

Ketua LAKI Aceh Singkil bersama timnya dalam waktu dekat ini akan melaksanakan permohonan pemeriksaan kembali kepada Kejari Aceh Singkil dengan membawakan fakta dan data yang kami miliki.

Hal ini dilakukan oleh ketua LAKI DPC Aceh Singkil karena beliau juga adalah ketua REPRO ( Relawan Prabowo) Provinsi Aceh. Menindak lanjuti dan mengawal visi misi Presiden terpilih 2024, bahwa diantara visi misi tersebut mengatakan akan menumpas habis korupsi di wilayah Republik Indonesia.

Sebagai kontrol sosial yang membidangi tindak pidana korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) DPC LAKI Aceh Singkil beserta seluruh anggotanya akan senantiasa bekerja keras untuk menjadikan Aceh Singkil ini bebas korupsi, demi terciptanya hukum yang berkeadilan. Imbuhnya.

Berita Terkait

Selasa, 4 Februari 2025 - 17:16 WIB

Wakil Ketua DPRK Naisabur Apresiasi Inspektorat Kemendagri Turun ke Aceh Besar

Senin, 3 Februari 2025 - 09:59 WIB

Pimpinan DPRK Aceh Besar Minta Semua Pihak Fokus Pada Kepentingan Publik

Jumat, 31 Januari 2025 - 15:14 WIB

Ribuan PNS di Aceh Besar Terancam Tak Bergaji di Awal Februari 2025

Jumat, 31 Januari 2025 - 14:52 WIB

Buntut Belum Ada ‘Kepastian Hukum’ Terkait RKA/DPA Aceh Besar

Rabu, 29 Januari 2025 - 13:46 WIB

Aceh Besar Kian Runyam, Pengesahan DPA/RKA 2025 Siapa Yang Teken?

Senin, 6 Januari 2025 - 22:03 WIB

YBHA PM Aceh Barat : Pemkab Aceh Barat Harus Serius Tangani Kasus Anak

Senin, 23 Desember 2024 - 22:15 WIB

Peringati 20 Tahun Tsunami Aceh, Kodam IM Bersihkan Kuburan Massal Tsunami Siron

Selasa, 5 November 2024 - 09:12 WIB

Penduduk Tercatat, Pertahanan Kuat

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Action Mobile Bank Aceh Semua Lebih Mudah

Selasa, 11 Feb 2025 - 04:32 WIB