PUSDA Dukung Langkah Kasasi KIP Aceh Tamiang, Pastikan Armia Fahmi-Ismail Tetap Lawan Kotak Kosong

ACEH 21

- Redaksi

Selasa, 5 November 2024 - 20:31 WIB

5030 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tamiang – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang secara resmi telah mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, terkait gugatan yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Hamdan Sati-Febriadi. Kasasi ini diajukan untuk memperkuat keputusan KIP yang menetapkan Armia Fahmi-Ismail sebagai pasangan calon tunggal yang akan melawan kotak kosong.

Ketua Pusat Studi Pemuda Aceh (PUSDA), Heri Safrijal SP, memberikan dukungan penuh terhadap langkah KIP Aceh Tamiang. Heri menekankan bahwa PTTUN harus memiliki dasar hukum yang jelas dalam setiap putusan yang dikeluarkan, agar tidak mengganggu proses demokrasi yang telah berjalan sesuai aturan.

“Keputusan KIP Aceh Tamiang sudah sesuai dengan petunjuk teknis pilkada. Surat suara telah dicetak dengan format satu pasangan calon, yakni Armia Fahmi-Ismail. Ini adalah keputusan yang sah secara aturan,” ungkap Heri Safrijal. Ia menegaskan pentingnya menjaga integritas proses pilkada sesuai regulasi.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

PUSDA juga menyerukan agar masyarakat dan semua pihak turut mengawal persoalan ini dengan bijak dan objektif. Menurut Heri, pasangan Armia Pahmi-Ismail telah sah dan berhak maju melawan kotak kosong, sesuai aturan yang dikeluarkan oleh KPU. “Jangan ada yang mencoba merusak aturan yang sudah ada demi kepentingan tertentu,” katanya.

Dalam pandangan Heri, dukungan terhadap Armia Fahmi-Ismail bukan hanya soal memenangkan kandidat tertentu, tetapi juga memastikan agar aturan dan prosedur pilkada berjalan sesuai dengan ketentuan. Ia menilai bahwa setiap pihak harus menghormati keputusan yang telah dibuat demi menjaga stabilitas demokrasi di Aceh Tamiang.

PUSDA juga siap untuk mengawal proses ini hingga pelaksanaan pemilihan nantinya. “Kami mendukung penuh bapak Armia Pahmi. PUSDA akan berdiri di garda depan dalam mendukung keputusan KIP Aceh Tamiang agar proses pilkada tetap berjalan lancar dan kondusif,” tegas Heri.

Keputusan KIP untuk mengajukan kasasi ini diharapkan dapat memperjelas dan menguatkan legalitas keputusan yang sudah dibuat, sehingga proses pemilihan dapat terlaksana dengan aman dan sesuai aturan yang berlaku.

Dengan pengawalan dari berbagai pihak, termasuk PUSDA, diharapkan proses pilkada di Aceh Tamiang dapat berjalan dengan baik tanpa adanya gangguan dari pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan situasi.

Berita Terkait

Mak Gawat,???. BPK – RI Temukan Sejumlah Kejanggalan Di 17 Paket Pekerjaan Dinas PUPR Aceh Tamiang.
KIP Aceh Tamiang gelar rapat pleno Muzakir Manaf Gubernur Aceh dan Armia Pahmi Bupati Aceh Tamiang
LembAHtari: Jika Dibiarkan Inti TNGL Sikundur Tenggulun hanya Tinggal Sebutan
Melanjutkan Pembangunan Masjid Agung Jadi Prioritas Utama Armia Pahmi-Ismail

Berita Terkait

Jumat, 21 Februari 2025 - 15:57 WIB

Kapolres Gayo Lues Pimpin Upacara Sertijab Kasatresnarkoba

Jumat, 7 Februari 2025 - 22:42 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Kutapanjang Lakukan Pengecekan Tanaman Jagung di Lahan Produktif

Jumat, 7 Februari 2025 - 22:16 WIB

Polsek Rikit Gaib Panen Perdana Jagung dari Lahan Produktif Dukung Ketahanan Pangan

Jumat, 7 Februari 2025 - 22:03 WIB

Pospol Blangpegayon Gelar Panen Perdana Jagung dari Lahan Produktif

Selasa, 31 Desember 2024 - 15:27 WIB

Kapolres Gayo Lues Pimpin Press Release Akhir Tahun

Minggu, 29 Desember 2024 - 22:50 WIB

Warga Temukan Mayat di Sungai Desa Penggalangan, Polisi Lakukan Olah TKP

Jumat, 20 Desember 2024 - 12:51 WIB

_Babinsa Pos Ramil Dabun Gelang Menghadiri Syukuran dan Doa Bersama di Rumah Warga

Minggu, 1 Desember 2024 - 01:15 WIB

Tegas Irmawan, Tidak Ada lagi 01,02 Dan 03, Pilkada Telah Berakhir, Mari Kita Membangun Gayo Lues 5 Tahun Kedepan

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Beredar, Surat Pengunduran Diri Hoaks Deputi di BPMA

Rabu, 26 Feb 2025 - 12:48 WIB